Syarat Perjalanan Libur Nataru

|

|

Sebarkan artikel ini

Pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan selama PPKM saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Syarat perjalanan Nataru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota. Berlaku untuk transportasi umum maupun pribadi.

Satgas Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru, yakni SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tentang Pengaturan Aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan yang tertuang dalam syarat perjalanan Nataru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Prosedur Perjalanan Jarak Jauh

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana aturan di atas.
  5. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka wajib melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Baca Selanjutnya :   Cara Naik Bus DAMRI dari Pool Kemayoran dan Rute Bus DAMRI dari Jakarta

Syarat perjalanan Nataru ini berlaku untuk:

  • Semua moda transportasi laut, baik itu kapal PELNI atau kapal swasta yang melayani penyeberangan antar pulau.
  • Kendaraan pribadi.
  • Kereta api antar kota dan aglomerasi.
  • Pesawat domestik dan internasional.
  • Bus AKAP (antar kota antar provinsi).
  • Kendaraan logistik

Syarat lain selama libur Nataru

  1. Melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
  2. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau alias sudah divaksin lengkap di aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk.

Syarat tambahan selama perjalanan menggunakan transportasi umum

  1. Wajib memakai masker dengan benar menuntupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker tiga lapis atau masker medis.
  2. Dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melaui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  3. Dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak ada dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  4. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.

Terbuka Peluang Bisnis Agen Tiket dan PPOB

Bisnis tiket dan agen PPOB menjadi bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, namun kebutuhan digital masyarakat Indonesia menjadi hal yang utama, seperti bayar tagihan, beli pulsa data internet, voucher game, top up saldo emoney atau kebutuhan beli tiket pesawat, kereta, bus AKAP, atau pengiriman barang.

Baca Selanjutnya :   Bisnis Ekspedisi SiCepat Point Tanpa Modal Pasti Untung di Tengah Pandemi

Semua bisa dilakukan di Loket Fastpay sebagai bisnis PPOB yang menjanjikan. Bisnis Fastpay bisa dikelola oleh siapa saja dengan modal kecil. Kesempatan masih terbuka lebar untuk membuka bisnis PPON dan agen tiket bersama Fastpay.

__________

Tentang Bisnis PPOB dan Tiket Fastpay

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.

Mengapa berbisnis PPOB dan Agen Tiket Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

  • Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
  • Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
  • Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.

 

 

|| Cari Artikel

|| Artikel Terbaru

|| Download Aplikasi
   Fastpay Mobile

|| Wajib Tahu

|| Info Kereta Api,
   Maskapai, Bus AKAP,
   PELNI

|| Keyword Pilihan

Baca Artikel Menarik Lainnya

Sebarkan artikel ini

Buat pengguna listrik prabayar, ternyata pembelian KwH token listrik itu ada batasnya, kamu tidak bisa menimbun KwH listrik dalam meteran kamu karena PLN membatasi…