Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Mudik Lebaran 2022

|

|

Sebarkan artikel ini

Wajib tahu sebelum mudik lebaran 2022 syarat naik pesawat terbaru per 19 April 2022. Penumpang dengan vaksin booster bebas tes antigen atau PCR.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan 18 April 2022 dan berlaku mulai 19 April 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan pesawat terbang, simak aturan selengkapnya.

Bagi Penerima Booster

Calon pemudik atau pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi Booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR Covid-19. Penumpang pesawat tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Bagi Penerima Vaksinasi Dosis Kedua

Penumpang yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:

  • Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  • Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Bagi Penerima Vaksinasi Dosis Pertama

Penumpang yang mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan dokumen ini:

  • Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Bagi Penumpang dengan Kondisi Kesehatan Khusus

  • Surat keterangan dokter umum yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin karena faktor kesehatan.
  • Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang Anak Usia 6-17 Tahun

Penumpang anak usia 6-17 tahun tidak perlu tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan. Syarat utama adalah sertifikat vaksin kedua yang ditunjukkan pada aplikasi PeduliLindungi atau dokumen vaksin.

Baca Selanjutnya :   5 Multifinance Baru Cicilan Kredivo, Akulaku Bisa Dibayar di Agen Fastpay

Penumpang Anak Usia 6 < Tahun

Penumpang anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib tes antigen atau PCR sebelum perjalanan. Wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selengkapnya bisa dilihat pada tabel berikut.

Tabel syarat perjalanan pesawat, kereta, bus AKAP, kapal PELNI

Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.

  • Perbarui aplikasi PeduliLindungi.
  • Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi.
  • Sampai di laman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’
  • Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri.
  • Lalu, pilih sarana perjalanan ‘Udara’
  • Isi tanggal dan nomor penerbangan.
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan.
  • Sebelum klik ‘Lanjutkan’, pastikan informasi sudah sesuai.
  • Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
  • Cek kelayakan terbang.
  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
  • Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  • Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.
  • Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
  • Demikian update syarat perjalanan menggunakan pesawat yang juga berlaku juga untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api, bus AKAP, kapal PELNI dan kendaraan pribadi.
Baca Selanjutnya :   Update Terkini Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Persiapkan perjalanan dan mudik lebaran kamu dengan syarat perjalanan yang telah ditetapkan.

Terbuka Peluang Bisnis Agen Tiket dan PPOB

Bisnis tiket dan agen PPOB menjadi bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, namun kebutuhan digital masyarakat Indonesia menjadi hal yang utama, seperti bayar tagihan, beli pulsa data internet, voucher game, top up saldo emoney atau kebutuhan beli tiket pesawat, kereta, bus AKAP, atau pengiriman barang.

Semua bisa dilakukan di Loket Fastpay sebagai bisnis PPOB yang menjanjikan. Bisnis Fastpay bisa dikelola oleh siapa saja dengan modal kecil. Kesempatan masih terbuka lebar untuk membuka bisnis PPON dan agen tiket bersama Fastpay.

__________

Tentang Bisnis PPOB dan Tiket Fastpay

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.

Mengapa berbisnis PPOB dan Agen Tiket Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.

  • Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
  • Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
  • Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.
Baca Selanjutnya :   Syarat Perjalanan Libur Nataru

 

 

|| Cari Artikel

|| Artikel Terbaru

|| Download Aplikasi
   Fastpay Mobile

|| Wajib Tahu

|| Info Kereta Api,
   Maskapai, Bus AKAP,
   PELNI

|| Keyword Pilihan

Baca Artikel Menarik Lainnya

Sebarkan artikel ini

Buat pengguna listrik prabayar, ternyata pembelian KwH token listrik itu ada batasnya, kamu tidak bisa menimbun KwH listrik dalam meteran kamu karena PLN membatasi…